Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1985) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Penyebab Terjadinya Korupsi yaitu Sistem Penyelenggaraan Negara yang Keliru, kompensasi pns yang rendah, pejabat yang serakah, law enforcement tidak berjalan, hukuman yang ringanterhadap koruptor, tidak ada keteladanan pemimpin, pengawasan yang tidak efektif, budaya masyarakat yang kondusif kkn. Langkah pemberantasan korupsi yaitu, membangun supremasi hukum dengan kuat, menciptakan kondisifitas nyata di semua daerah, eksistensi para aktivis, menciptakan pendidikan anti korupsi, dan sebagainya. Korupsi dalam pelayanan publik telah menjadi masalah yang persisten di Indonesia, mempengaruhi efisiensi, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Artikel ini mengkaji dinamika korupsi dalam pelayanan publik di Indonesia, menyoroti tantangan yang dihadapi serta menyajikan beberapa solusi yang dapat diimplementasikan. Berdasarkan analisis terhadap data dan literatur yang tersedia, artikel ini menyimpulkan bahwa korupsi dalam pelayanan publik disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk regulasi yang lemah, budaya korupsi yang persisten, dan kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
Copyrights © 2024