Dewasa ini, larangan ekspor nikel yang dilakukan oleh Indonesia mendapatkan respons yang serius dari Uni Eropa. Kondisi ini dianggap memengaruhi bentuk dependensi Uni Eropa terhadap pasokan nikel dari Indonesia; sehingga, sengketa ini diangkat ke tingkat World Trade Organization (WTO) untuk menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak. Berdasarkan pengalaman historis, hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa dalam hal perdagangan memang beberapa kali telah mengalami pasang surut. Tulisan ini berfokus untuk mendiskusikan tentang peran WTO dalam menanggapi sengketa terkait pembatasan ekspor nikel oleh Indonesia yang dianggap merugikan Uni Eropa. Metode kualitatif dan pendekatan analisis deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Kerangka konseptual yang digunakan adalah konsep organisasi internasional. Melalui studi pustaka dengan menganalisis data-data yang bersumber dari dokumen resmi WTO dan literatur yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa WTO menunjukkan perannya dalam menjalankan fungsi dan tugas organisasi internasional terkait dengan komunikasi dan negosiasi. Hal ini dilihat dari upaya WTO menyelesaikan sengketa nikel antara Indonesia dan Uni Eropa melalui lima tahapan: 1) permintaan konsultasi; 2) permintaan panel; 3) pembentukan panel; 4) penyusunan panel; dan 5) penyebaran laporan panel. Meskipun demikian, WTO belum berhasil menindaklanjuti sengketa ini ketika terdapat banding atas hasil laporan panel.
Copyrights © 2024