Penelitian ini membahas tentang penundukan hukum terhadap pernikahan beda agama dan status hukumnya. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pernikahan beda agama ditinjau dari perspektif hukum Islam dan bagaimana pemahaman masyarakat terhadap pernikahan beda agama serta bagaimana penyebab terjadinya penundukan hukum dalam pernikahan beda agama di Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian kualitatif lapangan (field Research), yaitu penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara, serta menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Dan untuk menunjang penelitian ini penulis juga melakukan penelaahan bukubuku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Peraturan perundang- undangan di Indonesia melarang perkawinan beda agama. Fuqaha berbeda pendapat tentang pernikahan beda Agama. Ulama menyepakati bahwa perkawinan dengan orang musyrik adalah haram. Di Indonesia aturan pernikahan beda agama menuai pertentangan Undang-Undang antara Undang-Undang Pernikahan dengan Undang- Undang Administrasi Kependudukan serta ketidak jelasan terhadap Pasal 2 Undang-Undang Pernikahan yang memberikan hal yang bersifat multitafsir.
Copyrights © 2023