Kejahatan penodaan agama dipandang dari sudut kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Demokratisasi yang telah melewati batas privat dalam diri setiap individu telah menjadikan penistaan agama sebagai sebuah dilema antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Menganalisis dan menjelaskan penerapan peraturan hukum dan undang-undang terkait penodaan agama melalui media sosial. (2) Menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penodaan agama melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta lapangan yang terjadi di masyarakat. Lokasi penelitian mencakup media sosial dan Polrestabes Kota Makassar. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer berupa hasil observasi langsung di lapangan, serta data sekunder berupa dokumen dan jurnal-jurnal ilmiah. Data tersebut dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai aturan umum, serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khusus, telah dilaksanakan oleh penegak hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan sarana publik yang mempromosikan toleransi antar umat beragama berdasarkan Pancasila sebagai konstitusi negara secara serius dan bertahap.Disarankan agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi informasi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan penistaan agama melalui media online secara efisien dan efektif. Selain itu, penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berpikir dan berekspresi dengan baik dan benar. Pengawasan yang ketat dan edukasi yang tepat, diharapkan dapat mengurangi penodaan agama di media sosial dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Copyrights © 2024