Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif. Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan terhadap pelayanan publik, Pemerintah Kota Jambi sebagai salah satu penyedia pelayanan pbulik di Kota Jambi menerapkan inovasi Mal Pelayanan Publik Di Kota Jambi. Dengan diciptakannya inovasi tersebut, Pemerintah Kota Jambi melakukan kerja sama dan kolaborasi dengan beberapa instansi terkait seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam pemberian pelayanan permohonan paspor. Penilitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penilitian terhadap implememtasi perjanjian kerja sama masih belum terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 3 dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kota jambi dengan 21 (dua puluh satu) lembaga/institusi termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi yang menyebutkan bahwa ruang lingkup Kesepakatan Bersama Ini adalah Pelayanan terpadu kepada masyarakat yang dilakukan oleh para pihak. Namun berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, belum ada realisasi kegiatan pelayanan keimigrasian yang dilaksanakan pada Mal Pelayanan Publik terpadu.
Copyrights © 2024