Transaksi ekonomi syariah meliputi bank, lembaga keuangan mikro, asuransi, reasuransi, dana investasi, obligasi, sekuritas, pinjaman, pegadaian, dana pensiun lembaga keuangan, dan sebagainya, sesuai dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Terdiri dari beberapa industri dan perusahaan yang semuanya didasarkan pada hukum Syariah.Teknik penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, yang juga menganalisis data sekunder dan sumber-sumber kepustakaan seperti buku, dan hasil penelitian berupa jurnal dan lainnya. Semua sumber primer, sekunder, dan tersier yang dikonsultasikan untuk penelitian ini termasuk dalam kategori ini. Melalui penelitian kepustakaan, serta data hukum sekunder yang dikumpulkan, Penilaian kualitatif digunakan untuk menyajikan temuan-temuan analisisSengketa ekonomi syariah dapat diajukan melalui gugatan acara biasa. Dalam situasi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), serta sengketa perdata tanpa ambang batas nilai uang, proses gugatan acara biasa berlaku. Dengan tenggang waktu maksimum lima bulan, upaya hukum di bawah proses standar dapat diajukan ke pengadilan tingkat pertama serta Pengadilan Tinggi Agama (banding) dan Mahkamah Agung (kasasi dan peninjauan kembali).Sengketa ekonomi syariah diatur dalam Perma No. 14 Tahun 2016. Perkara-perkara ini berkaitan dengan ekonomi syariah dan termasuk di dalamnya adalah perkara obligasi, kontrak berjangka, sekuritas, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, dan bisnis syariah, seperti wakaf, zakat, infak, dan shadaqah, yang bersifat komersil dan melibatkan bank, lembaga keuangan mikro, asuransi, reasuransi, dan reksa dana.
Copyrights © 2024