Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Law Enforcement in the Financial Sector in Indonesia and United Kingdom: A Sadd al-Dharai’ Approach to Regulation and Oversight Kholil, Suparman; Sunaryo, Oyo; Khosiah, Siah; Ahmad, Yusuf
DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 23 No 1 (2025): DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/diktum.v23i1.12798

Abstract

The financial sector is crucial to economic stability but remains vulnerable to violations such as digital fraud and money laundering. These challenges require robust law enforcement mechanisms grounded in both traditional and modern governance principles. This study aimed to analyze regulatory frameworks, supervisory mechanisms, and preventive governance in Indonesia’s financial sector using Sadd al-Dharai’. A qualitative approach with normative juridical methods was employed, focusing on secondary data analysis. The research identified regulatory comprehensiveness, institutional effectiveness, and preventive governance as key dimensions. While Indonesia’s legal frameworks are strong, gaps in addressing technological and global challenges remain. Sadd al-Dharai’ emphasizes proactive measures to mitigate financial risks. Practically, the study recommends updating regulations, enhancing institutional collaboration, and integrating advanced technologies. Theoretically, it highlights the relevance of Islamic principles like Sadd al-Dharai’ in addressing contemporary financial challenges, providing a foundation for future research in preventive governance.
STUDI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENGGUNAKAN HUKUM BIASA: ANALISIS PERMA NO. 14 TAHUN 2016 Lidikrirrofiqi, Muhammad Rifqi; Sururie, Ramdani Wahyu; Sunaryo, Oyo
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.654

Abstract

Transaksi ekonomi syariah meliputi bank, lembaga keuangan mikro, asuransi, reasuransi, dana investasi, obligasi, sekuritas, pinjaman, pegadaian, dana pensiun lembaga keuangan, dan sebagainya, sesuai dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Terdiri dari beberapa industri dan perusahaan yang semuanya didasarkan pada hukum Syariah.Teknik penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, yang juga menganalisis data sekunder dan sumber-sumber kepustakaan seperti buku, dan hasil penelitian berupa jurnal dan lainnya. Semua sumber primer, sekunder, dan tersier yang dikonsultasikan untuk penelitian ini termasuk dalam kategori ini. Melalui penelitian kepustakaan, serta data hukum sekunder yang dikumpulkan, Penilaian kualitatif digunakan untuk menyajikan temuan-temuan analisisSengketa ekonomi syariah dapat diajukan melalui gugatan acara biasa. Dalam situasi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), serta sengketa perdata tanpa ambang batas nilai uang, proses gugatan acara biasa berlaku. Dengan tenggang waktu maksimum lima bulan, upaya hukum di bawah proses standar dapat diajukan ke pengadilan tingkat pertama serta Pengadilan Tinggi Agama (banding) dan Mahkamah Agung (kasasi dan peninjauan kembali).Sengketa ekonomi syariah diatur dalam Perma No. 14 Tahun 2016. Perkara-perkara ini berkaitan dengan ekonomi syariah dan termasuk di dalamnya adalah perkara obligasi, kontrak berjangka, sekuritas, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, dan bisnis syariah, seperti wakaf, zakat, infak, dan shadaqah, yang bersifat komersil dan melibatkan bank, lembaga keuangan mikro, asuransi, reasuransi, dan reksa dana.
Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga Tentang Perceraian Dalam Lembaga-Lembaga Hukum Apriyanita, Triana; Khosyiah, Siah; Sunaryo, Oyo
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Pelita Mei 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i1.3154

Abstract

Perkawinan dapat diputuskan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan, namun yang dibenarkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian pun dapat dilakukan apabila sudah cukup alasan Perceraian. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan proses perceraian di luar jalur pengadilan, maka keadaan tersebut banyak menimbulkan persepsi yang berbeda antara hukum agama, hukum adat dan Undang-undang Perkawinan. Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin atau kesejahteraan materiil bagi setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak dan segenap keluarga besar suami istri.