Penelitian ini mengkaji implikasi keberpihakan pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, serta upaya untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar harus menjaga persatuan dan mencapai tujuan bersama, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Namun, keberpihakan pejabat negara, baik secara terang-terangan maupun terselubung, dapat merusak integritas dan legitimasi pemilu, mengarah pada ketidakadilan politik, pelanggaran hak asasi manusia, serta ketidakstabilan politik. Artikel ini menelaah bagaimana regulasi terkait netralitas pejabat negara, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berkaitan erat dengan prinsip SDGs Nomor 16 untuk menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan inklusif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka, melakukan analisis terhadap regulasi dan kebijakan terkait netralitas pejabat negara dalam pemilu. Data yang dikumpulkan meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberpihakan pejabat negara dapat berdampak signifikan terhadap integritas, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran netralitas pejabat negara dapat mengarah pada ketidakadilan politik, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakstabilan politik yang berpotensi mengganggu proses menuju pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Indonesia, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2024