Umat Islam dan bukan Islam sering merasa takut dengan undang-undang Islam yang selalu diberi label yang negatif. Banyak pihak yang menganggap bahwa penerapan hukum Islam terhadap non-Muslim hanya akan berakhir dengan kekejaman, kerusuhan, pertumpahan darah, perpecahan dan sebagainya. Muncul ketakutan di kalangan non-Muslim seolah-olah hidup di bawah naungan hukum Islam akan menjadi titik awal kehancuran kehidupan mereka. Di dunia Islam, umat Islam ditakutkan lagi dengan langkah-langkah keras yang diambil oleh pemimpin di dalam menangani aktivis Muslim yang menyerukan penerapan hukum syariat Islam. Untuk memberikan gambaran yang jernih tentang keadaan orang-orang kafir dalam Negara Islam, harus dijelaskan kepada umat Muslim ataupun non-Muslim, bagaimanakah Negara Islam memperlakukan orang-orang non-Muslim yang berada di dalamnya. Begitu pula dengan kaidah yang menjelaskan tengang pernikahan ahlu zimmah. Untuk itu kaidah yang jelas juga harus di pahami demi menegakkan hukum yang berlaku. Tiga kaidah yang di paparkan menunjukkan hukum pernikahan ahlu zimmah. Makalah ini akan mengungkapkan bagaimana kaidah tentang pernikahan ahlu zimmah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan berbagai sumber yang dihasilkan dengan metode normatif atau Library research ataupun yang disebut dengan studi kepustakaan berdasarkan data primer dan sekunder dari buku, jurnal, Al-qur’an, hadist dll.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024