International Journal Mathla'ul Anwar of Halal Issues
Vol. 4 No. 2 (2024)

JUAL BELI TRANSFUSI DARAH DALAM HUKUM DAN PANDANGAN ISLAM

Nurjanah, Yunisha Husnul (Unknown)
Hasipa, Hani Siti (Unknown)
Amelia, Lienji (Unknown)
Septiani, Nisya Aulia (Unknown)
Faozi, Akhmad (Unknown)
Supriyadi, Tedi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2024

Abstract

Konsep transfusi darah atau "Blood Transfusion", merujuk pada proses memindahkan darah dari seorang donor ke penerima untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Perdagangan darah masih marak terjadi. Alasan darah dijual karena keseimbangan antara permintaan dan pasokan darah terganggu. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya, dan jual beli yang meskipun sah tetapi tetap dilarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep dasar kajian mengenai jual beli transfusi darah dalam hukum dan pandangan islam. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif naratif dengan pencarian data melalui wawancara. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling (MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan Tokoh Masyarakat). Hasil penelitian ini adalah ada yang menolaknya karena nilai-nilai agama dan berdasarkan hukum, ada pula sedikit yang mengizinkannya dalam situasi darurat untuk menyelamatakan nyawa seseorang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ijma

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Industrial & Manufacturing Engineering Medicine & Pharmacology Social Sciences

Description

Indonesian Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues (IJMA) accepts articles Indonesia language and English. IJMA has focus publish several topics of halal studies such as: Halal Food; Halal Agriculture; Halal Raw Materials; Halal Process and Processing; Halal Management; Halal Law; Halal Economic ...