Tindak pidana penggelapan jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ini merupakan tindak pidana penggelapan berat yang bentuk pokoknya pasal 372 KUHP. Hal ini menyangkut ketentuan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan jabatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan jabatan. Pasal 374 KUHP hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan di sektor swasta. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk. Pada 22 Juni 2023, terdakwa didakwa melakukan penipuan pada proyek jalan di Lampung Selatan dengan nilai nominal 2,6 miliar. Setelah mendapatkan uang, terdakwa kemudian menghilang dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020. Terdakwa melanggar Pasal 378. Akibatnya hakim menghukum terdakwa 2 (dua) tahun penjara.
Copyrights © 2024