Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Pelaku yang Melakukan Tipu Gelap Dalam Proyek dan Jabatan di Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 467/Pid.B/2023/PN TJK) Johan, Monica Permata Sari; Yeriko, Yeriko; Alfiyan, Angga
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1862

Abstract

Tindak pidana penggelapan jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ini merupakan tindak pidana penggelapan berat yang bentuk pokoknya pasal 372 KUHP. Hal ini menyangkut ketentuan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan jabatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan jabatan. Pasal 374 KUHP hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan di sektor swasta. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk. Pada 22 Juni 2023, terdakwa didakwa melakukan penipuan pada proyek jalan di Lampung Selatan dengan nilai nominal 2,6 miliar. Setelah mendapatkan uang, terdakwa kemudian menghilang dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020. Terdakwa melanggar Pasal 378. Akibatnya hakim menghukum terdakwa 2 (dua) tahun penjara.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pelaku Untuk Menyerahkan Diri Dalam Perkara Penganiayaan Berat Mengakibatkan Mati Hartono, Bambang; Hasan, Zainudin; Yeriko, Yeriko
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2112

Abstract

Tindak pidana penganiayaan telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat, sehingga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya perlindungan hukum. Salah satu penganiayaan berat mengakibatkan mati yang pernah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Karang adalah kasus penganiayaan berat mengakibatkan mati Hapiturahman salah seeorang ketua ormas, yang meninggal setelah terjadi keributan dengan Angga Brawijaya yang sedang mengadakan acara syukuran. Yang bermula korban mencari seseorang dan sudah diingatkan oleh pelaku bahwa orang yang dicari tidak ada, korban yang sudah dalam keadaan mabuk mengacungkan senjata tajam ke atas dan menyerang keluarga pelaku dan pelaku yang mengakibatkan keributan yang berujung penganiayaan berat mengakibatkan mati. Tempat kejadian perkara jalan Ir Sutami Bandar Lampung pada Minggu 3 Juli 2022 lalu dengan pelaku Angga Brawijaya yang di vonis penjara oleh Hakim Penggadilan Negri Tanjung Karang pada 10 November 2022, terdakwa didakwa melakukan Penganiayaan berat mengakibatkan mati. Terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 3. Akibatnya hakim menghukum terdakwa 3 (Tiga) tahun 8 (Delapan) bulan penjara.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pelaku Untuk Menyerahkan Diri Dalam Perkara Penganiayaan Berat Mengakibatkan Mati Hartono, Bambang; Hasan, Zainudin; Yeriko, Yeriko
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2112

Abstract

Tindak pidana penganiayaan telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat, sehingga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya perlindungan hukum. Salah satu penganiayaan berat mengakibatkan mati yang pernah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Karang adalah kasus penganiayaan berat mengakibatkan mati Hapiturahman salah seeorang ketua ormas, yang meninggal setelah terjadi keributan dengan Angga Brawijaya yang sedang mengadakan acara syukuran. Yang bermula korban mencari seseorang dan sudah diingatkan oleh pelaku bahwa orang yang dicari tidak ada, korban yang sudah dalam keadaan mabuk mengacungkan senjata tajam ke atas dan menyerang keluarga pelaku dan pelaku yang mengakibatkan keributan yang berujung penganiayaan berat mengakibatkan mati. Tempat kejadian perkara jalan Ir Sutami Bandar Lampung pada Minggu 3 Juli 2022 lalu dengan pelaku Angga Brawijaya yang di vonis penjara oleh Hakim Penggadilan Negri Tanjung Karang pada 10 November 2022, terdakwa didakwa melakukan Penganiayaan berat mengakibatkan mati. Terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 3. Akibatnya hakim menghukum terdakwa 3 (Tiga) tahun 8 (Delapan) bulan penjara.