Optimalisasi pelayanan publik lembaga bantuan hukum memegang peranan krusial dalam mendukung masyarakat miskin memperoleh akses terhadap keadilan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah mengatur bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan, praktik pelaksanaannya masih terhambat oleh sejumlah problematika. Negara telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait bantuan hukum, baik melalui Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya, maupun melalui inisiatif dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian mengidentifikasi beberapa kendala utama, seperti alokasi anggaran yang minim per kasus, keterbatasan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi, dan tidak adanya standarisasi pedoman pelaksanaan layanan bantuan hukum. Dengan demikian, optimalisasi pelayanan publik lembaga bantuan hukum bukan hanya merupakan langkah praktis, melainkan juga sebuah pernyataan komitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat miskin dihormati dan dilindungi secara merata.
Copyrights © 2024