Bimo, Nugroho Aryo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Akibat Kepailitan Sari, Dwi Puspita; Riyadi, Farel Maulana; Nugroho, Anastasya Adityawati; Hapsari, Ayu Fitri; Shalwa, Nirma; Wulandari, Arlenne Devillya; Sa’diyyah, Chilwatus; Bimo, Nugroho Aryo; Abigail, Karin Joana
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 7.A (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemutusan hubungan kerja di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk menghindari potensi konflik. Pemutusan hubungan kerja ini terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu: pemutusan yang dilakukan oleh perusahaan, pemutusan atas inisiatif pekerja, pemutusan otomatis karena masa berlaku perjanjian kerja telah berakhir, serta pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan, misalnya karena perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kepailitan perusahaan merupakan isu krusial yang mempengaruhi hak-hak pekerja. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perlindungan terhadap pekerja yang terdampak PHK perlu dioptimalkan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK akibat kepailitan serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum seringkali terkendala oleh kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran hak pekerja, proses hukum yang lambat, serta pemahaman yang minim terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya optimalisasi melalui penegakan hukum yang tegas, peningkatan mekanisme pengawasan, serta penyusunan kebijakan yang lebih pro-pekerja. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap pekerja yang terdampak PHK akibat kepailitan dapat diwujudkan secara efektif dan berkeadilan.