Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 12 - December 2023

Putusan Lepas (Onstlag) Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan

Zulhakim, Zulhakim (Unknown)
Mohammad, Mohammad (Unknown)
Marlina, Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 342/Pid.B/2021/PN.Stb, Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 276/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh, dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor. 424/Pid/2018/PT.Mdn, tentang kasus tindak pidana salah satunya tindak pidana penipuan yang dimana terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana penipuan namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat deskriptif analisis dan digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pada putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 342/Pid.B/2021/PN.Stb dan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 276/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana, namun putusan tersebut keliru karena mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan. Pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 424/Pid/2018/PT.Mdn, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana, dimana putusan tersebut dinilai tepat karena tindak pidana tersebut tidak didukung oleh minimum alat bukti yang sah.

Copyrights © 2023