Locus Journal of Academic Literature Review
Vol 3 No 1 (2024): January

Peran dan Fungsi Kejaksaan Bidang Intelijen Melakukan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Serdang Bedagai

Atmaja, Agus Adi (Unknown)
Sunarmi, Sunarmi (Unknown)
Trisna, Wessy (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2024

Abstract

Penelitian ini akan fokus pada peran dan fungsi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bidang Intelijen dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Serdang Bedagai. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, baik Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 sebagai dasar hukum bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Ditambah, regulasi internal tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-006/JA/07/2017 juga tidak ditemukan tugas pokok dan fungsi bidang intelijen kejaksaan dalam melakukan penyuluhan hukum. Oleh sebab itu, penelitian ini penting dilaksanakan, untuk mengetahui darimana dasar hukum tugas penyuluhan hukum kejaksaan bidang intelijen tersebut. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan tidak memuat norma “penyuluhan hukum”, melainkan “peningkatan kesadaran hukum masyarakat” sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan 2004. Kedua, Peran Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bidang Intelijen dalam melakukan penyuluhan hukum adalah merupakan “peran sosial” dalam menjalankan “fungsi kontrol” berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Copyrights © 2024