Locus Journal of Academic Literature Review
Vol 3 No 1 (2024): January

Penjatuhan Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup: (Studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN.Plw)

Harahap, Elly Syafitri (Unknown)
Syahrin, Alvi (Unknown)
Mulyadi, Mahmud (Unknown)
Marlina, Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2024

Abstract

Pengaturan tentang penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 119 huruf c UU No. 32/2009 tentang PPLH. Tetapi, belum ada aturan lebih lanjut yang mengatur tentang bentuk dan mekanisme penerapannya. Penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan sangatlah penting. Adanya sanksi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana, maka lingkungan yang tercemar dan/atau rusak sebagai akibat kegiatan usaha yang dilakukan oleh korporasi dapat kembali dipulihkan. Penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dikonversi dengan sejumlah uang dalam putusan Nomor 349/Pid.B/ LH/2019/ PN.Plw, belum memberikan perlindungan terhadap lingkungan, dikarenakan pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang disetor ke kas negara, akibatnya dana tersebut tidak dapat digunakan sebagai dana pemulihan atau perbaikan lingkungan.

Copyrights © 2024