Kecenderungan masyarakat bantaran danau dalam memanfaatkan danau sebagai salah satu sumber mata pencaharian dan sebagai tempat tinggal memberikan dampak negatif bagi eksositem danau salah satunya penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Program dalam kegiatan pengabdian ini mengedukasi masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum. Tujuannya supaya masyarakat bantaran dapat mengetahui dan memahami regulasi terkait lingkungan, khususnya dalam menjaga kelestarian danau. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah mengidentifikasi masalah pada masyarakat bantaran danau. Hasilnya adalah penggunaan alat tangkap tradisional mulai jarang digunakan, bahkan di Desa Iluta Kabupaten Gorontalo alat tangkap tradisional “tinggawango” sudah tidak digunakan lagi dan nelayan beralih ke alat tangkap modern yang cenderung merusak ekosistem danau Limboto, sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak secara berkesinambungan dalam rangka menjaga dan mengawasi danau Limboto dengan tetap melestarikan nilai lokal yang telah dianut, melalui pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan kepada masyarakat bantaran salah satunya dengan tetap menggunakan alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024