Tujuan Studi ini untuk mengetahui pengaturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap permasalahan perlindungan konsumen terhadap produk Kosmetik Sarah Sheilkha yang belum mendapat izin dari BPOM tetapi sudah diedarkan di masyarakat. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yaitu buku-buku mengenai hukum perlindungan konsumen dan jurnal ilmiah dari penelitian sebelumnya yang pernah ada. Hasil Studi menunjukkan bahwa Produk kosmetik yang diedarkan oleh Sarah Sheilka belum mendapatkan izin BPOM untuk diedarkan Namun, karena untuk memenuhi perizinan pengedaran kosmetik di Indonesia harus tetap memerlukan izin dari BPOM. Untuk mengedarkan sebuah kosmetik harus memenuhi standar BPOM di setiap negara. Karena dengan adanya BPOM tersebut dapat mengetahui apakah bahan - bahan pembuatan kosmetik dari pelaku usaha itu sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan tidak melanggar hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023