Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Dalam. TNI merupakan salah satu penegak hukum atau sebuah alat dalam menciptakan kedamaian, ketertiban serta keutuhan yang dimana hal ini merupakan suatu tujuan adanya hukum, akan tetapi TNI sebagai penegak hukum masih saja melakukan perbuatan melawan hukum salah satunya dengan tindak pidana, seperti tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan subjek militer itu sendiri, Jurnal ini ditulis guna mengkaji tindakan Pidana Mutilasi yang dilakukan oleh subjek militer dengan jenis Metode penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis-normatif, dengan pendekatan case approach, Dalam penanganan perkara dan penjatuhan hukuman terhadap subjek militer atas kasus tindak pidana mutilasi tersebut dianggap belum memberikan rasa keadilan, berdasrkan hal ini maka sangatlah penting untuk penulis mengkaji terkait Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Mutilasi oleh Subyek Militer berdasarkan KUHPM serta bagaimana Optimalisasi Penegakkan Hukum Militer terhadap Tindak Pidana Mutilasi oleh Subyek Militer berdasarkan KUHPM
Copyrights © 2023