Implementasi kebijakan pemidanaan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang terkait. Dari perspektif yuridis, hak dan kewajiban terpidana diatur lebih lanjut secara rinci dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mengatur dan mengelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami implementasi kebijakan pemidanaan terhadap terpidana di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis dampak destruktif penjara pada terpidana berkaitan dengan sistem pemidanaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melihat sistem pemidanaan di dalam KUHP yang berbasis pada asas retributif (pembalasan) dibandingkan pada asas restorative justice (pemulihan keadilan), pada praktiknya terdapat banyak temuan fakta yang mencerminkan permasalahan-permasalahan. Berbagai fakta di lapangan menunjukkan kondisi Lapas dan terpidana yang menghuni di dalamnya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya tertuang di dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam undang-undang pemasyarakatan dan HAM. Sebagai konsukuensinya, hal tersebut menimbulkan dampak destruktif pada terpidana yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi buruk baik secara individu maupun sosial.
Copyrights © 2024