Jurnal Interpretasi Hukum
Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Interpretasi Hukum

Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis

Safrin Salam (Unknown)
Rizki Mustika Suhartono (Unknown)
Edy Nurcahyo (Unknown)
La Ode Muhammad Karim (Unknown)
Erick Bason (Unknown)
Sulayman (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2024

Abstract

Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Konsespi hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada sebagian sektor mengatur mengenai pengakuan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum hukum normatif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mmengatur hak ulayat masyarakat hukum adat pada bidang investasi. Namun dalam pengaturan tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menerapkan prinsip persetujuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini sangat bertentangan degan prinsip dalam Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang mengabaikan dua prinsip lainnya yakni free and prior dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Pengabaian prinsip FPIC terhadap pengaturan hak-hak masyarakat hukum adat telah menjadikan kedudukan hukum masyarakat hukum adat semakin lemah dalam hal pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat apabila berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan swasta. Sedangkan menurut Teori hukum kritis pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ditemukan beberapa persoalan baik persoalan pada dimensi prosedural, distributif dan kontekstual. Saran dari penelitian ini adalah UU No. 11 Tahun 2022 perlu dilakukan revisi, revisi UU No. 11 Tahun 2022 dapat direvisi melalui pengujian pasal-pasal yang berkaitan dengan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Mahkamah Konstitusi yang mana proses pengujiannya berlandaskan padal Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 terkhusus yang mengatur prinsip persetujuan yang harus berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu pula, perlu dibuatkan Perpu yang berkaitan pengaturan tanah ulayat dibidang investasi dengan berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum masyarakat hukum adat atas tanah ulayat

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

juinhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Interpretasi Hukum website provides journal articles for free download. Our journal is a journal that is a reference source for academics and practitioners in the field of law. Jurnal Interpretasi Hukum is a law journal articles of students for Law Science published by Warmadewa University ...