Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Pengawasan Ombudsman RI dalam Mengawasi Posko Tunjangan Hari Raya (Thr) Keagamaan 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, maka dengan dilaksanakannya Posko Pelayanan THR 2023 yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI. Berdasarkan hasil temuan dari pelaksanaan pengawasan posko THR oleh Ombudsman RI adalah masih belum efektifnya pelayanan publik dalam Posko THR. Masih ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pelayanan pada Posko THR oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang perlu diperbaiki baik secara sistem maupun sumber daya manusia.
Copyrights © 2023