JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 7 No. 3 (2023): Desember 2023

Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan dan / atau Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Mensa, Fradhil (Unknown)
Fahmi, Fahmi (Unknown)
Daeng, Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2023

Abstract

Diaturnya delik penghinaan atau pencemaran nama baik yang tertuang di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut tidak begitu saja dapat mengakomodir atan menjadi jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan delik pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menggunakan media online. Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memfliki muatan penghinaan daiu'atau pencemaran nama baik. Berdasarkan pasal di atas, dalam hal implementasi pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar cermat, jangan sampai hal tersebut menjadi celah bagi pihak-pihak yang arogan untuk menjadikan pasal ini sebagai pasal karet. Seperti dalam kasus Prita Mulyasari misalnya, aparat penegak hukum menjerat perbuatan Prita yang hanya berkeluh kesah atas pelayanan sebuah Rumah Sakit yang menurutnya kurang memuaskan melalui e-mail dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3). Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan Dan / Atau Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik bahwa pada saat proses pembahasan terkait dengan pembentukan UU ITE di DPR RI yang dilakukan oleh Pansus RUU ITE DPR RI dengan pihak-pihak yang terkait dalam pembentukan UU ini, tidak ditemukan pertimbangan mengenai perlunya untuk merumuskan ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang saat ini tertuang di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan mengenaĆ® penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan menghapuskan ketentuan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pengaturan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik cukup di atur di dalam pasal tentang Penghinaan yang telah diatur dan tertuang di dalam KUHP.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...