Anak merupakan aset bangsa, pendidikan juga merupakan aset bangsa namun dalam pengertian yang lain pendidikan yang berkualitas akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Sama halnya dengan anak, semakin baik kualitas anak akan membawa sebuah bangsa semakin maju Namun kenyataan dewasa ini, angka statistik anak berkonflik hukum mengalami eskalasi yang memprihatinkan. Dalam sistem hukum pidana indonesia adanya mekanisme pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sehingga menyebabkan anak juga bisa menjalani hukuman sebagaimana pidana orang dewasa berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun anak berkonflik dengan hukum telah terbukti bersalah di Pengadilan, namun mereka masih memiliki masa depan yang panjang setelah selesai menjalankan hukuman sehingga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus ataupun topik yang diangkat dalam suatu penelitian. Teknik pengumpulan data bersumber pada data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer mengenai ketentuan yang mengatur Peradilan Anak, serta bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan seperti buku majalah, makalah, jurnal, hasil penelitian dan situs internet yang berkaitan dengan topik yang ditulis. Hasil penelitian tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidaan Anak di Indonesia, bisa disimpulkan bahwa pemenuhan hak pendidikan ABH di LPKA yang ada di Indonesia masih belum merata, namun demikian jaminan akses pemenuhan hak pada anak dalam hal hak pendidikan, masyarakat ataupun negara wajib memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang layak tanpa adanya diskriminasi.
Copyrights © 2023