Penelitian ini membahas tentang pengenalan hukum pidana terhadap remaja pada masa pergaulan bebas yang semakin marak terjadi sehingga membuat rusaknya moral generasi bangsa Indonesia. Dimasa sekarang ini banyak remaja yang masuk ke dalam lingkungan pergaulan bebas seperti seks bebas, pelecehan seksual, narkoba dan berbagai tindak pidana lainnya, agar para remaja lebih dapat menghindari atau mencegah agar tidak terjerumus kedalam masalah pergaulan bebas. Pengenalan ini ditujukan agar para remaja lebih mengenal atau teredukasi terhadap pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan sanksi pidana terhadap pelakunya. Remaja adalah tahap atau masa perpindahan dari anak-anak menuju dewasa, yang biasanya terjadi antara usia sepuluh hingga delapan belas tahun. Pergaulan bebas itu sendiri bukanlah suatu tindak pidana akan tetapi perilaku yang dihasilkan dari dampak pergaulan bebas seperti seks bebas, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba dan perjudian. Metode penelitian disini menggunakan metode penelitian empiris yaitu dengan melihat fenomena yang terjadi dan dapat dipastikan benar adanya. Pergaulan bebas tidak diatur secara khusus dalam KUHP akan tetapi ada beberapa pasal yang mengatur terkait perilaku yang dihasilkan dari pergaulan bebas bersamaan dengan sanksinya yang terdapat pada pasal 411, 414, 415, 426, 427 dan lainnya.
Copyrights © 2024