Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan perempuan Pegawai Negeri Sipil di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat (2) dalam perspektif Maqashid Syari’ah. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil data lapangan (Field Research) melalui penelurusan hasil wawancara bersama wanita Pegawai Negeri Sipil, dilakukan dengan pendekatan hukum empiris, pendekatan kualitatif, serta pendekatan maqāṣid al-syarī’ah. Adapun sumber data penelitian ini adalah wawancara Wanita Pegawai Negeri Sipil dan aktivis Wanita di Kota Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Lalu, Teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan melalui tahap reduksi data, klasifikasi data, verifikasi data, analisis data, dan penarikan Kesimpulan. Adapun pengujian keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi dengan sumber dan triangulasi dengan teori. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Pandangan perempuan PNS di kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat (2) menunjukkan bahwa ada 14 orang setuju dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2, sedangkan 10 orang tidak setuju dengan peraturan tersebut. 2). Dalam perspektif Maqashid Syari’ah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Pasal 4 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 adalah Hifz al-Nafs dan Hifz al-Mal. Sebaliknya, Maqashid Syari'ah yang tidak sejalan dengan peraturan tersebut adalah Hifz al-Din dan Hifz al-Aql.
Copyrights © 2024