Kekerasan seksual adalah suatu tindakan menghina, melecehkan, mempermalukan, atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena adanya relasi kekuasaan atau hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempuan, serta dapat menimbulkan penderitaan psikis dan fisik pada seseorang. Meski isu pelecehan seksual tidak mudah untuk diungkap, namun banyak masyarakat yang mengalami pelecehan seksual, termasuk di sekitar kampus. Kegiatan edukasi hukum dan sosial diawali dengan berkumpulnya para remaja dalam hal ini adalah mahasiswa hukum yang tergabung dalam hmjh uniba, kemudian setelah disepakati waktu dan tempat, kegiatan pendidikan hukum dan sosial dilakukan dengan mendatangkan narasumber yaitu dosen hukum agar mahasiswa memahami dasar hukum pidana dan hubungannya dengan kekerasan seksual. Pemateri menyarankan upaya-upaya untuk memberantas pelecehan seksual internal di kampus. Yang pertama adalah dengan tenang menegur orang tersebut secara pribadi, karena mungkin saja pelaku tidak memahami bahwa tindakannya merupakan pelecehan. Cara ini diterapkan dengan memperhatikan tingkat pelecehan seksual yang dialami oleh orang tersebut. Dengan adanya kegiatan pendidikan hukum dan sosial komunitas ini dapat membantu dalam membangun kesadaran remaja akan pentingnya melindungi diri dari berbagai bentuk dan kategori yang termasuk dalam perbuatan. dari kekerasan seksual.
Copyrights © 2024