Jurnal Civic Hukum
Vol. 8 No. 2 (2023): November 2023

Peningkatan Peran Bawaslu Republik Indonesia Dalam Mengawasi Kampanye Hitam Di Media Sosial Pada Pemilu Serentak 2024

Nasution, Ali Imran (Unknown)
Azaria, Davilla Prawidya (Unknown)
Alfarissa, Tiara (Unknown)
Abidin, Fikri Rafi Musyaffa (Unknown)
Fauzan, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peningkatan peran Bawaslu Republik Indonesia dalam mengawasi dan menindak kampanye hitam di media sosial pada Pemilu serentak 2024. Kegiatan kampanye Pemilu di media sosial lebih banyak dilakukan dalam bentuk kampanye hitam dibandingkan dengan kampanye positif. Bawaslu Republik Indonesia sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, belum sepenuhnya memiliki kewenangan penindakan kampanye hitam di media sosial. Maka daripada itu perlu adanya peningkatan peran Bawaslu Republik Indonesia dalam hal mengawasi kampanye hitam di media sosial. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa strategi Bawaslu Republik Indonesia dalam menindak kampanye hitam di media sosial dilakukan dengan cara bekerja sama dengan lembaga negara seperti Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga pemantau Pemilu. Perluasan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia terletak pada penambahan kewenangan pengawasannya atas kampanye hitam di media sosial, yang mengedepankan pada perubahan Pasal 93 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam rangka penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan kampanye hitam di media sosial.

Copyrights © 2023