Penelitian ini merupakan perwujudan dari kepedulian terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara atau yang sering dikenal dengan sebutan ASN. Penulis memandang bahwa ASN masih belum sepenuhnya berkinerja baik, hal tersebut tentunya dilatar belakangi oleh beberapa faktor mulai dari kehadiran, keluar masuk kantor pada jam kerja tanpa adanya kepentingan pekerjaan, pulang disaat jam kantor belum selesai, ketidak telitian saat bekerja dan berbagai kebiasaan kerja yang kurang baik yang akhirnya menjadi sebuah budaya kerja yang buruk. Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya perbaikan dengan cara peningkatan kinerja ASN dan perubahan pada budaya kerja ASN supaya tercipta kinerja yang baik sehingga melahirkan lingkungan kerja yang sehat, pemerintah dapat menerapkan sistem merit dalam peningkatan kinerja ASN dimana hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang dimana salah satu didalamnya mencakup penguatan pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Pada pembahasan kali ini akan membatasi sebuah penelitian dengan pendekatan deskriptif, sehingga hanya memaparkan tentang kinerja, faktor-faktor kinerja, Manfaat penilaian kinerja, pengukuran kinerja, indikator kinerja, serta peningkatan kinerja melalui sistem merit berkaitan dengan penerapan Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Copyrights © 2024