Jurnal "Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia" menyatakan bahwa Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, dan menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Meskipun KUHP tetap mendominasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masyarakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial, dan keadilan masyarakat senantiasa tetap ada sebagai realitas, untuk menjaga harmoni dan solidaritas dalam masyarakat.
Copyrights © 2023