Artikel ini akan mencoba untuk menguraikan beberapa peranan politik hukum dalam upaya kodifikasi dan unifikasi hukum untuk pembangunan hukum nasional yang selaras dengan Pancasila dan prinsip kebhinekaan Indonesia serta UUD 1945. Pembangunan hukum nasional mengharuskan adanya kodifikasi hukum terbarukan dengan memperbaharui, mengganti, ataupun menghapus hukum peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih berlaku di Negara kita. Penelitian ini merupakan penelitian dengan sifat preskriptif, dengan menitikberatkan studi kepustakaan. Hasil penelitian kami menyimpulkan bahwa kodifikasi serta unifikasi hukum yang diperlukan di Indonesia dengan keberagaman kondisi masyarakatnya yaitu kodifikasi dan unifikasi yang terbuka dan parsial.
Copyrights © 2024