Sejarah yang panjang telah membentuk Polisi Indonesia yang saat ini dikenal sebagai Polri. Polri dihadapkan pada meningkatnya tuntutan pelayanan masyarakat sebagai dampak dari percepatan pembangunan, sementara beberapa pihak masyarakat mengkritik dan meragukan profesionalisme Polri. Banyak kendala yang menghambat pencapaian tujuan tersebut, dan salah satu permasalahan nya adalah melemahnya penghayatan dan pengamalan Etika Kepolisian. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang diperoleh bersumber dari studi pustaka, dokumen hukum, serta kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya permasalahan dalam penerapan kode etik oleh Polri, terutama terkait penegakan hukum yang adil dan perlindungan HAM. Implikasi dari penelitian ini ditujukan untuk dapat memberikan ide konstruktif pada perbaikan sistem pengawasan dan penegakannya kode etik dalam Polri guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keyakinan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Copyrights © 2024