Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran upaya administratif dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia. Upaya administratif merupakan langkah awal yang harus ditempuh sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan sengketa secara non-litigasi, mengurangi beban pengadilan, dan meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa administrasi. Namun, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur upaya administratif dan keterbatasan wewenang lembaga yang menangani upaya administratif.
Copyrights © 2024