Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Kasus Putusan Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt serta untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Kasus Putusan Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini dilaksanakan dalam Wilayah Pengadilan Negeri Surabaya. Penulis memperoleh data dengan menganalisis kasus putusan dan mengambil data dari kepustakaan relevan yaitu literatur, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut serta mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan. Dari penelitian yang dilakukan penulis diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan putusan perkara Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt menyatakan bahwa penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Putusan Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana baik hukum pidana formil maupun hukum pidana materil dan syarat dapat dipidananya terdakwa, hal ini didasarkan pada pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 365 ayat (2) KUHP. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada perkara ini adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, barang bukti, keterangan saksi- saksi, keterangan terdakwa dan pertimbangan non-yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Copyrights © 2023