Firdaus, Achmad Touwil
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBERLAKUAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW PADA PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA Zham-Zham, Lelly Muridi; Lutfianidha, Redyana; Kemalasari, Ervira; Firdaus, Achmad Touwil
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannyadi dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusinegara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapanhukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukumdan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengannilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality beforethe law bukan tanpa hambatan. Equality Before the Law adalah konsep yang sangatuniversal (berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal EqualityBefore the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkanadanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan tekstual, Equality Beforethe Law tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskanbahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum tersebut berlaku.Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. Penelitianini menggunakan metode tipe penelitian Yuridis normatif atau doctrinal denganmemberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu,menganalisis hubungan antara peraturan, menjelaskan daerah kesulitan, dan mungkinmemprediksi pembangunan masa depan. Dengan membahas tentang dasar hukumkonsep Equality Before the Law dalam peradilan di Indonesia dan praktik peradilan diIndonesia yang tidak menunjukkan jaminan atas Equality Before the Law terpenuhi bagisetiap orang di Indonesia.
PDF TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Pada Putusan Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt) Prasetyo, Dian; Nurfransiska, Ferika; Kemalasari, Ervira; Firdaus, Achmad Touwil
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Kasus Putusan Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt serta untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Kasus Putusan Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini dilaksanakan dalam Wilayah Pengadilan Negeri Surabaya. Penulis memperoleh data dengan menganalisis kasus putusan dan mengambil data dari kepustakaan relevan yaitu literatur, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut serta mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan. Dari penelitian yang dilakukan penulis diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan putusan perkara Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt menyatakan bahwa penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Putusan Nomor 1048/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana baik hukum pidana formil maupun hukum pidana materil dan syarat dapat dipidananya terdakwa, hal ini didasarkan pada pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 365 ayat (2) KUHP. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada perkara ini adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, barang bukti, keterangan saksi- saksi, keterangan terdakwa dan pertimbangan non-yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.