“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannyadi dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusinegara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapanhukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukumdan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengannilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality beforethe law bukan tanpa hambatan. Equality Before the Law adalah konsep yang sangatuniversal (berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal EqualityBefore the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkanadanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan tekstual, Equality Beforethe Law tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskanbahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum tersebut berlaku.Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. Penelitianini menggunakan metode tipe penelitian Yuridis normatif atau doctrinal denganmemberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu,menganalisis hubungan antara peraturan, menjelaskan daerah kesulitan, dan mungkinmemprediksi pembangunan masa depan. Dengan membahas tentang dasar hukumkonsep Equality Before the Law dalam peradilan di Indonesia dan praktik peradilan diIndonesia yang tidak menunjukkan jaminan atas Equality Before the Law terpenuhi bagisetiap orang di Indonesia.