Tunisia merupakan Negara dengan jumlah penduduk yang beragama islam mencapai sekitar 98%. Pada tanggal 1 Juni 1959 Tunisia telah mengesahkan Undang-undang Dasar yang secara tegas menyebutkan bahwa dalam pasal 1 Tunisia adalah Negara yang berdasarkan agama Islam. Akan tetapi Tunisia sendiri dalam prakteknya hukum lebih radikal ke hukum barat. Penelitian ini bertujuan agar dapat memahami karakteristik Peradilan Agama di Tunisia dan sistem Peradilan Agama di Tunisia. Adapun dalam penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) yang merupakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelaahan dari berbagai sumber ilmiah, seperti: jurnal, buku dan lainya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, karakteristik Peradilan Agama di Tunisia. Hukum yang berlaku di Tunisia lebih radikal ke Hukum barat, begitupun sistem pradilannya. Hal ini disebabkan oleh pemikiran-pemikiran barat yang telah mempengaruhi pola pikir ahli hukum Tunisia dan undang-undang yang pertama kali disusun pasca merdeka lebih cendrung ke hukum barat. Kedua, Sistem peradilan di Tunisia terbagi menjadi 3 bagian, yaitu; Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi dengan berlandaskan kepada Majjalat al-Ahwal Al-Syakhsiyah atau disebut juga dengan MAS.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024