Perkawinan di bawah umur terjadi di Denpasar sebagaimana terlihat dalam statistik kasus permohonan dispensasi kawin hingga saat ini di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Agama Denpasar. Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas umur minimal melangsungkan perkawinan sebagai langkah preventif terhadap perkawinan di bawah umur tidak maksimal. Menganalisis permasalahan ini, dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan tujuan untuk menganalisis pola karakter remaja di Kota Denpasar yang melakukan perkawinan di bawah umur. Dalam penelitian ini berdasarkan hasil informasi dari para informan ditemukan fakta bahwa dominan remaja melakukan perkawinan di bawah umur karena alasan sudah terjadi kehamilan. Hal ini tentu disebabkan pola perilaku pergaulan bebas di kalangan remaja yang cenderung memandang hamil sebelum melangsungkan perkawinan adalah wajar, dengan didukung. Beberapa faktor yang menjadi penyebab terdiri dari faktor sosial, keluarga, dan pendidikan. Dampak remaja melakukan perkawinan di bawah umur adalah hilangnya hak sebagai anak karena remaja yang telah melakukan perkawinan dipandang sebagai orang yang cakap untuk melakukan segala tindakan hukum. dampak lainnya melihat pada ketidaksiapan remaja untuk hidup berumah tangga dengan mempertimbangkan belum matangnya fisik dan psikis, cenderung rentang rumah tangga yang dibangun berakhir pada perceraian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023