Program sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi UMK dalam pendampingan sertifikasi produk halal. Program yang dilaksanakan di Desa Plintahan, Kabupaten Pasuruan ini menerapkan metode pendekatan partisipatif untuk melibatkan UMK, pemerintah daerah, lembaga pengembangan ekonomi, dan masyarakat setempat secara aktif. Program ini merupakan serangkaian kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan diskusi kelompok. Materi sosialisasi mencakup pemahaman tentang konsep halal, proses sertifikasi, manfaat bagi UMK, dan langkah-langkah praktis dalam memperoleh sertifikasi. Hasil menunjukkan bahwa program sosialisasi ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK tentang pentingnya sertifikasi produk halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Selain itu, partisipasi aktif peserta dalam kegiatan sosialisasi menunjukkan minat yang tinggi dalam memperoleh sertifikasi halal. Implikasi dari program ini adalah perlunya pendampingan dan dukungan lebih lanjut untuk memastikan penerapan praktik halal yang berkelanjutan di kalangan UMK, serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Diharapkan, pendekatan partisipatif dalam memperkuat kesadaran dan partisipasi UMK dalam upaya mendapatkan sertifikasi produk halal dapat memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2024