Bank tanah bila dilihat dari tugas dan kewenangan nya terdapat tumpang tindih dengan Dinas Pertanahan Aceh. Dimana Dinas Pertanahan Aceh diberi kewenangan oleh pemerintah pusat diantaranya adalah untuk pemberian izin lokasi dan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha, namun hari ini kewenangan yang sama tersebut juga diperoleh oleh bank tanah, dengan demikian secara pelaksanaan akan menjadi problematika baru dalam pemberian izin lokasi dan pengelolaan tanah yang berkaitan dengan tanah eks Hak Guna Usaha khususnya di Propinsi Aceh Kabupaten Bireuen. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini adalah Kantor Pemerintah Kabupaten Bireuen / Dinas Pertanahan Kabupaten Bireuen Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang. Data yang digunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, Faktor-faktor terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dinas Pertanahan Kabupaten Bireuen dengan bank tanah berkaitan pemberian izin dan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha antara lain : pertama, Pemberian kewenangan yang sama oleh Pemerintah Pusat terhadap Dinas Pertanahan Aceh dengan bank tanah perihal pengelolaan tanah dan pemberian izin lokasi tanah eks Hak Guna usaha. Kedua, Adanya ketidakpastian mekanisme yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah aceh khususnya perihal pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Aceh. Ketiga, Hadirnya bank tanah mengeliminasi mandat yang sebelumnya di berikan kepada Dinas Pertanahan Aceh khususnya Kabupaten Bireuen. Keempat, Fungsi dan peran bank tanah tidak sesuai dengan amanat Undangundang Tanah eks Hak Guna usaha yang dikelola oleh bank tanah yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat melalui program Reforma Agraria yang dalam hal ini Pemerintah Daerah menjadi panitia pelaksana, nantinya akan berubah menjadi kepentingan bisnis dan komersial bila pemberian dan penetapan izin dilakukan oleh bank tanah. Solusi tumpang tindih agar terlaksana dengan baik antara Dinas Pertanahan Aceh dan bank tanah dalam pemberian izin lokasi dan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha, hendaknya pemerintah memperhatikan beberapa faktor kesuksesannya, yaitu: pertama, Dinas Pertanahan Aceh sebagai pelaksana aksi, hendaknya pemerintah memberikan satu aturan yang pasti agar tidak terjadi kerancuan hukum. Kedua, Dinas Pertanahan Aceh diberikan kewenangan secara penuh oleh Pemerintah pusat seperti telah tertuang dalam Mou Helsinki dalam pengelolaan dan pemberian izin berkenaan tanah eks Hak Guna Usaha mengingat Dinas Pertanahan yang lebih memahami kepentingan masyarakat luas khususnya masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar tanah eks Hak Guna Usaha. Ketiga, Pemerintah harus lebih teliti dan berhati-hati dalam membuat suatu regulasi hukum khususnya terkait tanah eks Hak Guna Usaha agar tidak terjadi tumpang tindih antara satu Instansi dengan yang lain. Dengan demikian terjamin dan tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat
Copyrights © 2024