Dalam penelitian ini menarik pembaca untuk mengetahui prosedur penerbitan sertipikat hak pakai atas tanah kas desa yang telah dilepaskan pada pihak ketiga dan kekuatan hukum sertipikat pengganti yang diterbitkan karena hilang/rusak. Penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dikaitkan dengan fakta yang terjadi, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Proses penerbitan sertipikat hak pakai atas tanah kas desa yang telah dilepaskan pada pihak ketiga dilakukan dengan mengalihkan status tanah kas desa menjadi tanah negara.Dengan ini pihak pemerintah desa sudah tidak ada hak apapun mengenai tanah kas desa yang dilepaskan tersebut. Sehingga pihak ketiga dapat mengajukan permohonan sebagai pemegang hak pakai atas tanah kas desa. Dan jika sewaktu-waktu sertipikat hilang atau rusak maka perlu mengajukan permohonan ke kantor pertanahan dan akan dilakukan penggantian yaitu berupa sertipikat pengganti, yang juga memiliki kekuatan hukum yang sama.
Copyrights © 2024