Banyaknya bantuan pemerintah yang dialokasikan untuk pembangunan desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada desa namun dalam hal ini Potensi penyelewengan keuangan Desa, jelas sangat besar. Sebagaimana kajian dalam penulisan ini yaitu tentang tindak pidana penyelewengan dana desa di Kecamatan Karawaci. Hal ini tidak terlepas dari kelemahan pengawasan dari Aparat pemerintah kabupaten terhadap alur proses mengalirnya dana, di samping itu yang tidak kalah pentinggnya adalah Sumber Daya manusia dari Aparat Pemerintahan Desa itu sendiri yang pada umumnya lemah. Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh Kepala Desa sangatlah kecil dan tidak sebanding dengan tanggungjawab kepala Desa yang diharapkan dapat mengorganisir pembangunan desa. Apalagi budaya pemotongan ADD oleh oknum birokrasi sehingga yang diterima oleh pemerintah desa menjadi kecil. antar waktu kepala desa tersebut dilakukan karena adanya jabatan kepala desa yang. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pengabdian Kepada Masyarakat ini untuk mengkaji secara lebih mendalam mengenai adanya mekanisme hukum tentang penyelewengan dana desa.Kata Kunci: Penegak Hukum, Penyelewengan, Dana Desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022