Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Muncul mengenai peraturan tentang perjanjian dalam transaksi jual beli online dan/atau ketentuan hukum tentang transaksi online tersebut, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi kerugian yang dialami oleh salah satu pihak dalam transaksi online. Melalui kegiatan pengabdian kepada mayarakat ini masyarakat kelurahan muncul akan mendapatkan manfaat antara lain mengetahui keabsahan dari suatu transaksi jual beli online dan perlindungan hukum bagi konsumen sebagai debitor dalam transaksi jual beli online, meningkatkan pengetahuan masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen apabila dirugikan dalam suatu transaksi jual beli online. Tahap Persiapan Tahap-tahap awal dalam PKM meliputi : Survey awal, pada tahap ini dilakukan survey ke lokasi, yakni di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Setelah survey, maka ditetapkan lokasi pelaksanaan dan sasaran peserta kegiatan. Lokasi pelaksaaan kegiatan adalah di aula Kantor Kelurahan Muncul. Penyusunan bahan dan materi pelatihan yang meliputi, slide dan makalah untuk peserta kegiatan. Materi penyuluhan disusun dan disiapkan oleh narasumber. Keabsahan dari suatu perjanjian tidak dinilai pada bentuk perjanjian yang dibuat, akan tetapi subyek dan objek perjanjianlah yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian tersebut. Suatu perjanjian dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum karena adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat perjanjian. Bentuk perjanjian atau kontrak akan menjadi hukum dan mengikat para pihak yang menyepakatinya, hanya mungkin terjadi apabila perjanjian atau kontrak tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan pasal 1320 BW (Burgerlijk Betboek). Apabila terdapat hal-hal yang menjadi sebab cacatnya suatu perjanjian maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum, antara lain : Perjanjian batal demi hukum atau dianggap tak ada perjanjian, artinya perjanjian secara mutlak batal sehingga tidak bermakna sama sekali. Perjanjian dapat dibatalkan, artinya Suatu perjanjian menimbulkan konsikuensi dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Pembatalan dilakukan dengan adanya pengajuan gugatan pembatalan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Negeri.Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Online
Copyrights © 2022