Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN Sa’adah, Nur; Widiarti, Ari; Pahlawan MP, H. Muhamad Rezky
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 3 (2022): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i3.24861

Abstract

Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Muncul mengenai peraturan tentang perjanjian dalam transaksi jual beli online dan/atau ketentuan hukum tentang transaksi online tersebut, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi kerugian yang dialami oleh salah satu pihak dalam transaksi online. Melalui kegiatan pengabdian kepada mayarakat ini masyarakat kelurahan muncul  akan mendapatkan manfaat antara lain mengetahui keabsahan dari suatu transaksi jual beli online dan perlindungan hukum bagi konsumen sebagai debitor dalam transaksi jual beli online, meningkatkan pengetahuan masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen apabila dirugikan dalam suatu transaksi jual beli online. Tahap Persiapan Tahap-tahap awal dalam PKM meliputi : Survey awal, pada tahap ini dilakukan survey ke lokasi, yakni di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Setelah survey, maka ditetapkan lokasi pelaksanaan dan sasaran peserta kegiatan. Lokasi pelaksaaan kegiatan adalah di aula Kantor Kelurahan Muncul. Penyusunan bahan dan materi pelatihan yang meliputi, slide dan makalah untuk peserta kegiatan. Materi penyuluhan disusun dan disiapkan oleh  narasumber. Keabsahan dari suatu perjanjian tidak dinilai pada bentuk perjanjian yang dibuat, akan tetapi subyek dan objek perjanjianlah yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian tersebut. Suatu perjanjian dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum karena adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat perjanjian. Bentuk perjanjian atau kontrak akan menjadi hukum dan mengikat para pihak yang menyepakatinya, hanya mungkin terjadi apabila perjanjian atau kontrak tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan pasal 1320 BW (Burgerlijk Betboek). Apabila terdapat hal-hal yang menjadi sebab cacatnya suatu perjanjian maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum, antara lain : Perjanjian batal demi hukum atau dianggap tak ada perjanjian, artinya perjanjian secara mutlak batal sehingga tidak bermakna sama sekali. Perjanjian dapat dibatalkan, artinya Suatu perjanjian menimbulkan konsikuensi dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Pembatalan dilakukan dengan adanya pengajuan gugatan pembatalan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Negeri.Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Online
URGENSI ASPEK LEGAL DAN MUTU PRODUK BAGI PELAKU UMKM DI KELURAHAN PONDOK CABE UDIK, TANGERANG SELATAN Prayitno, Isnu Harjo; Sa’adah, Nur
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2 (2023): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v4i2.30957

Abstract

Kepedulian Lembaga Perguruan Tinggi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan merupakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk merealisasikan program tersebut diperlukan suatu rencana.Program pengabdian pada masyarakat yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan umum dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada kali ini adalah memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Aspek Legal dalam menjalankan usaha bagi UMKM terutama yang berada di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan. Oleh kaena itu tema yang diangkat adalah Urgensi Aspek Legal dan Mutu Produk Bagi UMKM di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan. Adapun bentuk kegiatan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha UMKM. Para penyuluh dan narasumber yang dilibatkan adalah para Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dari Universitas Pamulang. Target dari Pelaksanaan PKM yang dilakukan tanggal 2 s.d 4 Maret 2023 adalah melengkapi aspek legal serta meningkatkan mutu produknya agar mampu bersaing dan mampu meningkatkan performa usahanya. Karena dalam penyuluhan disampaikan beberapa hal diantaranya mengenai beberapa bentuk badan hukum dan badan usaha, prosedur pendaftaran, resiko hukum jika tidak legal dan perlunya peningkatan mutu produk. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan disampaikan secara langsung kepada warga yang hadir di Aula Kelurahan Pondok Cabe Udik, Jl. Pala Raya No.2, Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, Banten. Warga selain mendapat pemahaman tentang pentingnya aspek legal dan mutu produk dalam menjalankan usahanya, mereka juga dapat bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber . Diharapkan kegiatan PKM ini dapat berjalan secara simultan dalam mendampingi UMKM yang berada di Kelurahan Pondok Cabe Udik.Kata Kunci : Aspek Legal, Mutu Produk, Pelaku UMKM