Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik roasting dalam perspektif hukum Islam melalui studi hadis Nabi SAW dan evaluasi aplikasinya di era kontemporer, yaitu dengan cara memahami pandangan Islam tentang roasting, batasan humor dan penghinaan dalam hadis, serta penerapan prinsip syariah dalam konteks modern. Menggunakan metode kualitatif dan analisis teks, penelitian ini memanfaatkan hadis-hadis relevan serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Analisis kasus berkaitan dengan kasus roasting juga dilakukan untuk melihat penerapan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini mengisi kekosongan literatur mengenai roasting dalam Islam dengan memberikan analisis mendalam dan perspektif baru tentang humor yang diperbolehkan dan penghinaan yang dilarang. Hasilnya menunjukkan bahwa Islam membolehkan humor selama ia tidak mengandung unsur penghinaan atau merendahkan martabat orang lain. Hadis-hadis yang dikaji menunjukkan adanya batasan jelas antara humor yang sehat dan yang berpotensi merusak hubungan sosial. Selain itu, penelitian ini mendapatkan bahwa masih ada praktik roasting saat ini yang melanggar batasan-batasan syariah, dan sering kali berujung pada penghinaan.
Copyrights © 2024