Saat mengambil keputusan, hakim kerap berpijak pada konsep Nebis In Idem dikarenakan kasus asas ini menjadi penentu suatu kasus dapat diadili kembali atau tidak. Gugatan timbal balik antara Ms Glow dan Ps Glow menjadi salah satu kasus yang berkaitan dengan asas ini karena diduga mengajukan kasus yang sama. Metodologi penelitian hukum normatif menjadi metode pada penelitian ini, dengan tujuan untuk menemukan dan mengembangkan argumentasi hukum melalui analisis materi pelajaran dan pemeriksaan prinsip-prinsip yang berlaku maupun asas hukum. Hasil penelitian ini adalah kasus sengketa merk dagang antara MS Glow dan PS glow tidak termasuk dalam kategori nebis in idem dikarenakan pada saat gugatan diajukan oleh tergugat kepada PN Niaga Surabaya, PN Niaga Medan masih memeriksa perkara dan belum mengeluarkan putusan. Berdasarkan penjabaran di atas peneliti berpendapat bahwa praktik peradilan pada kasus ini sama dengan UU dan peraturan lokal, dan federal, termasuk Pasal 1917 Kitab UU Hukum Perdata. Hakim sudah membuktikan dalam memeriksa perkara dan mengatur jalannya peradilan, Hakim tidak sewenang-wenang dengan aturan yang ada.
Copyrights © 2023