Secara bahasa, hukum syara’ merujuk pada tindakan mencegah dan memutuskan. Dalam konteks hukum syara’, ini mengacu pada kitab Allah Swt yang berkaitan dengan perbuatan individu mukallaf (individu yang telah baligh dan berakal). Hukum syara’ mencakup tuntutan, perintah, larangan, penjelasan kebolehan, penentuan sebab, syarat, atau penghalang bagi suatu hukum. Hukum syara’ terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i . Hukum taklifi adalah hukum yang menuntut suatu perbuatan dari mukallaf, melarangnya, atau memberikan pilihan antara melaksanakan atau meninggalkannya. Mahkum fih adalah perbuatan seorang mukallaf yang berkaitan dengan taklif/pembebanan. Taklif yang berasal dari Allah ditujukan pada manusia dalam setiap perbuatan-perbuatannya.Mahkum alaih adalah seorang mukallaf yang perbuatannya itu berkaitan dengan hukum dari syari’.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024