Artikel ini akan menjelaskan tentang kegiatan Pengenalan Hak dan Prosedur memperoleh bantuan hukum bagi Masyarakat yang perlu dan membutuhkan Akses hukum guna membantu Masyarakat dalam menyelesaikan kasus hukum. Bantuan Hukum yang diberikan merupakan pertolongan yang diberikan kepada individu yang mempunyai masalah di bidang Hukum, sebuah Lembaga Bantuan Hukum atau biasa dikenal yaitu LBH sebagai wadah bantuan yang diberikan oleh seorang profesi penegak hukum yang dimana jasa dalam memperoleh bantuan Hukum tersebut diberikannya hanya secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum tersebut. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan agar Masyarakat bisa memahami mekanisme terkait dengan memperoleh Bantuan Hukum itu sendiri, bahkan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan bantuan hukum dan, siapa saja yang dapat memberikan bantuan hukum. Kegiatan dilaksanakan dengan tahapan pelaksanaan pertama yaitu melakukan pemetaan terhadap desa yang membutuhkan akses hukum, selanjutnya tahap kedua melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat melalui Pemaparan Materi dilanjutkan dengan tanya jawab, Penyuluhan ini dilaksanakan secara offline di Dusun. Magersari, Desa. Sumogawe, Kecamatan. Getasan, Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh Kepala Dusun dan warga sekitar yang merupakan Masyarakat Umum. Hasil dari kegiatan ditindaklanjuti dengan pembagian nomor kontak dan jadwal konsultasi hukum guna mengakomodir kebutuhan informasi hukum berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh Masyarakat.Kata kunci: Hak, Prosedur Hukum, Bantuan Hukum.
Copyrights © 2024