Seperti kita ketahui bersama satu-satunya yang terkait dengan pembentukan demokrasi di Indonesia dengan adanya pemilihan umum (selanjutnya disebut sebagai pemilu). Pemilu dianggap jadi suatu ukuran demokrasi karena masyarakat mempunyai hak suara untuk menentukan sikap mereka terhadap pemerintah serta negaranya. Pemilu untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang terjadi ada beberapa masalah yang timbulkan dari diterapkannya sistem proporsional terbuka ini. Pada prinsipnya sistem pemilu harus dievalusi kembali pelaksanaannya. Adanya perubahan-perubahan mengenai budaya dan pola politik yang terjadi dalam partai politik (selanjutnya disebut sebagai parpol) itu sendiri maupun di masyarakat. Tujuan dari sistem proporsional terbuka diberlakukan yakni untuk membangun pemilu yang demokrasi. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih untuk maju yakni calon yang berkualitas. Tetapi dalam penerapan sistem proporsional terbuka ini terdapat kelebihan dan kekurangan dalam penerpannya. Oleh karena itu pemilihan berikutnya akan membutuhkan evaluasi kembali sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024. Jurnal ini bertujuan untuk mencari kesimpulan yang hendak dicapai terkait prinsip proporsional dalam sistem proprosional terbuka bagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Copyrights © 2024