Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap tindakan perundungan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ma’mur, Desa Cipondok, Kadugede, Kuningan. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi dan mencegah kasus-kasus perundungan yang sering terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di pesantren. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini mencakup ceramah, diskusi kelompok, dan penyebaran materi edukatif yang berfokus pada dampak negatif perundungan dan pentingnya pengetahuan hukum terkait. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran para santri mengenai hukum dan implikasi dari perundungan, serta adanya perubahan sikap yang lebih positif terhadap upaya pencegahan perundungan. Dengan demikian, diharapkan pesantren dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi pembelajaran para santri.
Copyrights © 2024